BATURAJA, PALPOS.ID - Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), mengamankan dua unit angkutan batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah setempat saat di luar batas waktu ketentuan.
"Penindakan terhadap angkutan batubara ini karena melintas belum pada waktunya," tegas Kasat Lantas Polres OKU, AKP DWI Karti Astuti, Jumat, 22 Maret 2024.
Berdasarkan aturan yang disepakati bahwa kendaraan angkutan batubara hanya boleh melintas di jalur wilayah Kabupaten OKU di atas pukul 21.00 WIB.
Petugas patroli di lapangan mendapati dua unit angkutan batubara nekat melintas pada sore hari saat jam ramai dimana banyak masyarakat yang mencari takjil untuk menu berbuka puasa. "Dua unit kendaraan batubara saat ini sudah kami amankan guna diproses lebih lanjut," tegasnya.
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Kembali Tertibkan Aksi Balap Liar
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Dapat Timbangan Kendaraan Portable
Dia menegaskan, penindakan terhadap angkutan batubara tersebut akan terus dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pengguna jalan di Kabupaten OKU. "Termasuk kami akan menindak angkutan muatan batubara ilegal," tegas dia.
Sementara, Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel belum lama ini menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton batubara ilegal dari Muara Enim menuju Jakarta.
Tiga unit truk fuso engkel tersebut diamankan saat melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan tiga sopir truk dan tiga orang kernet yang membawa batubara dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
"Saat dihentikan ketiga sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sehingga kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," tegasnya. (*)