10 Partai Gagal Tembus Senayan Meski Berhak Menukar Kursi di DPRD

Minggu 24-03-2024,04:33 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

PSI: 4.260.169 suara (2,806%)

Perindo: 1.955.154 suara (1,29%)

Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)

Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)

Buruh: 972.910 suara (0,64%)

Ummat: 642.545 suara (0,42%)

PBB: 484.486 suara (0,32%)

Garuda: 406.883 suara (0,27%)

PKN: 326.800 suara (0,215%)

BACA JUGA:PDI-P Meraup Suara Terbanyak dalam Pemilu 2024: KPU RI Rekapitulasi Hasil Suara Pileg

BACA JUGA:Meskipun Kalah di Pilpres PDIP Menjadi Juara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024

Implikasi Legal dan Politik atas Kegagalan Partai-partai

Meskipun tidak berhasil mencapai ambang batas parlemen untuk kursi di DPR, partai-partai yang gagal tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan kursi di DPRD. 

Pasal 414 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa partai politik diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Respons dan Proyeksi Ke Depan

Keberhasilan atau kegagalan suatu partai politik dalam mencapai ambang batas parlemen menjadi refleksi kinerja dan popularitasnya di mata pemilih. 

Kategori :