LAMPUNG, PALPOS.ID - Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Natar Agung Pemekaran Lampung Selatan Menarik Perhatian Publik.
Pemekaran wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera, menjadi topik yang semakin menarik perhatian publik.
Salah satu daerah yang sedang bergulir wacana pemekaran adalah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Sorotan tertuju pada pembentukan Kabupaten Natar Agung, sebuah inisiatif yang diusulkan oleh Panitia Daerah Otonomi Baru pemekaran Kabupaten Lampung Selatan (PDOBPKL).
BACA JUGA:Pemekaran Daerah Lampung: Antisipasi Terhadap Dua Kabupaten Baru Menunggu Moratorium Otonomi Baru
BACA JUGA:Wisata Rohani di Lampung: Mempersembahkan Perjalanan ke Destinasi Religi Tersembunyi
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, perjuangan untuk membentuk Kabupaten Natar Agung terus berlanjut.
PDOBPKL telah mengumpulkan dukungan dari 5 kecamatan dan 86 desa yang menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Kabupaten Natar Agung.
Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram telah secara resmi menyatakan dukungannya terhadap wacana pemekaran ini.
Nama Kabupaten Natar Agung dipilih sebagai alternatif yang diusulkan, meskipun ada juga usulan untuk menggunakan nama Kabupaten Bandar Lampung.
BACA JUGA:Aspirasi Masyarakat Mengarah ke Pembentukan Provinsi Lampung Utara: Potensi Tantangan dan Perjuangan
BACA JUGA:Transformasi Besar: Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung Menuju Masa Depan Lebih Cerah
Diperkirakan, jika pemekaran terjadi, jumlah penduduk Kabupaten Natar Agung akan mencapai sekitar 468 ribu jiwa, atau sekitar 45 persen dari jumlah penduduk asli Kabupaten Lampung Selatan.
PDOBPKL, dengan dukungan dari berbagai pihak termasuk Komisi I DPRD Lampung, terus berjuang untuk mewujudkan pemekaran ini.
Ketua PDOBPKL, Irfan Nuranda Jafar, dan Sekretaris PDOBPKL, Bejo Susanto, menegaskan tekad mereka untuk melanjutkan langkah-langkah menuju pemekaran.