Pernyataan ini sejalan dengan pandangan majelis hakim yang meyakini bahwa proses akuisisi saham tersebut tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sementara JPU Kejati Sumsel Hermansyah SH MH mengaku tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas Milawarma Cs tersebut.
Reaksi Keluarga Terdakwa
Reaksi haru dan syukur pun terpancar dari keluarga terdakwa setelah mendengar putusan bebas tersebut.
BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Dirut PTBA Jadi Saksi
BACA JUGA:Akuisisi Saham PT SBS: Saksi Menilai SBS Layak Dibeli
Terlihat seorang terdakwa bahkan sujud syukur di hadapan majelis hakim karena dibebaskan dari proses hukum yang telah menjeratnya selama 9 bulan.
Milawarma, salah satu terdakwa, menyampaikan rasa syukurnya atas adanya keadilan bagi mereka.
Tuntutan Penuntut Umum
Sebelumnya, penuntut umum Kejati Sumsel menuntut para terdakwa dengan pidana yang hampir maksimal.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan pidana.
BACA JUGA:Dua Saksi Konsultan Akuisisi PT SBS Berhalangan Hadir, Sidang Ditunda Hingga Pekan Depan
BACA JUGA:Terbaru dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti
Bahkan, terdakwa Tjahyono Imawan, mantan Dirut PT SBS, yang terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara, juga dibebaskan dari hukuman tambahan tersebut.
Dengan putusan ini, kasus akuisisi saham PT SBS melalui anak perusahaan PTBA akhirnya mencapai babak akhir dengan vonis yang mengejutkan banyak pihak.
Sebelumnya, lima terdakwa perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk melalui anak usaha BUMN itu, yakni PT Bukit Asam Investama (BMI).