BATURAJA, PALPOS.ID - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), mengeluarkan edaran tentang larangan bagi angkutan batubara melintas di wilayah setempat selama arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2024.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Jumat, 5 April 2024 mengatakan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik tahun ini.
Dia mengatakan, operasional truk angkutan barang nonpangan mulai dihentikan di wilayah Sumsel, termasuk Kabupaten OKU sebagai wujud realisasi aturan pembatasan operasional kendaraan tersebut selama arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriyah oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Aktivis dan Masyarakat OKU Minta Agar Angkutan Batubara Ditertibkan
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Amankan Angkutan Batubara
Larangan operasional sementara ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. "Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalulintas selama arus mudik dan arus balik maka angkutan barang hanya boleh melalui jalur yang diberlakukan khusus," tegasnya.
Adapun angkutan yang dilarang melintas antara lain mobil pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih, angkutan kereta tempelan, truk gandeng dan angkutan barang pengangkut galian tanah serta hasil tambang.
Aturan tersebut diberlakukan untuk jalur ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumsel yang berlaku sejak 5-16 April 2024.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi armada yang nekat melewati Jalan Lintas Sumatera wilayah Kabupaten OKU dengan mengeluarkan surat tilang guna memberikan efek jera bagi sopir kendaraan tersebut. "Kami akan menindak tegas jika ditemukan adanya kendaraan yang membandel," ujarnya. (*)