Dugaan Korupsi KONI Sumatera Selatan: Hendri Zainudin Ditahan Penyidik Kejati Sumsel

Selasa 16-04-2024,16:40 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Sebelumnya, proses penanganan kasus ini sempat dihentikan untuk menghormati proses Pemilihan Umum (Pemilu), karena tersangka HZ masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan. 

''Namun, setelah pemilu selesai dan tersangka tidak terpilih, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memerintahkan kelanjutan proses penanganan kasus ini, sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," ungkap Abdullah Noer Denny.

BACA JUGA:Caketum KONI Sumsel Asrul Indrawan Gandeng Bang Yeri, Target Aklamasi Atau 70 Persen Suara

BACA JUGA:Rapat Kerja Provinsi KONI Sumsel Memunculkan Debat Panas, Kontribusi Calon Ketua Umum KONI Rp500 Juta

Pelanggaran yang Ditetapkan

Tersangka HZ diduga melanggar undang-undang dengan tindakan korupsi, yang termasuk dalam:

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi secara primer.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan pasal subsidair terkait dengan tindak pidana korupsi.

Atau, alternatifnya:

Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga mengatur tentang tindak pidana korupsi secara primer.

BACA JUGA:KONI Sumsel Resmi Tunjuk Daud Rotasi Sebagai Plt Ketua KONI Prabumulih

BACA JUGA:Mualimin Tegaskan Harus Ada Upaya Pembenahan KONI Sumsel di Tengah Krisis Keuangan dan Hukum

''Modus operandi yang digunakan oleh tersangka meliputi pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dan penciptaan kegiatan fiktif," terang Abdullah Noer Denny.

Penanganan Selanjutnya

Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penanganan kasus akan dilanjutkan oleh Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. 

Kemudian, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk proses persidangan lebih lanjut. *

Kategori :