PRABUMULIH, PALPOS.ID – Hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Selasa 16 April 2024, kantor Unit Pelayanan Teknis Badan (UPTB) Samsat Prabumulih diserbu oleh para wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pantauan dilapangan para wajib pajak tersebut rela antre sejak pagi, hanya untuk menghindari denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Nola, salah satu wajib pajak, mengungkapkan bahwa dia sudah bersiap sejak pagi hari karena takut terkena denda pajak jika melewati batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.
"Kan cuma diberi dispensasi sampai hari ini (Selasa, 16 April 2024), makanya rela antre dari pagi biar selesai hari ini," ujarnya.
BACA JUGA:Banyak ASN Bolos Kerja, Siap-Siap Kepala Dinas di Prabumulih Bakal Diberikan Sanksi
Tak hanya Nola, Sandi, wajib pajak lainnya, juga berbagi pengalaman serupa.
Menurut Sandi, masa berlaku pajak kendaraannya telah berakhir pada 10 April 2024.
"Sebenarnya sudah mau bayar sebelum lebaran, tapi karena khawatir ada keperluan lain makanya baru hari ini dibayar kan ada dispensasi hingga hari ini tidak kena denda," katanya.
Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM, menyatakan bahwa pada hari pertama kerja pasca libur terjadi lonjakan jumlah wajib pajak yang membayar PKB.
BACA JUGA:Volume Sampah Meningkat 30 Persen, Warga Prabumulih Keluhkan Aroma Tak Sedap
Ariswan menjelaskan bahwa jika pada hari biasa terdapat sekitar 300 berkas pembayaran pajak, pada hari pertama kerja setelah libur jumlahnya meningkat drastis menjadi 550 berkas, hampir mencapai 100 persen peningkatan.
"Hari ini yang bayar pajak kendaraan bermotor cukup ramai, kalau hari biasa 300 an berkas, hari ini mencapai 550 berkas hampir 100 persen peningkatannya," ungkap Ariswan melalui pesan WhatsApp.
Ariswan mengatakan bahwa pihaknya telah memprediksi terjadinya lonjakan pembayaran pajak kendaraan tersebut.