Kabupaten Lampung Utara terus menjadi pusat perhatian karena tingginya persentase penduduk miskin.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, persentase penduduk miskin di Kabupaten Lampung Utara mencapai 18,41 persen, sedangkan pada tahun sebelumnya, angka tersebut mencapai 19,63 persen.
Meskipun ada penurunan, masalah kemiskinan di daerah ini belum sepenuhnya teratasi.
BACA JUGA:Pembentukan Provinsi Lampung Utara: Aspirasi Masyarakat dan Tantangan Persyaratan Otonomi Baru
BACA JUGA:Otonomi Baru Provinsi Lampung: Pusat Kelahiran Konglomerat dan Pejabat Tinggi Negara
Untuk mengatasi permasalahan ini, muncul usulan pemekaran wilayah untuk membentuk Kabupaten Sungkai Bunga Mayang di Provinsi Lampung.
Meskipun Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah (DOB), usulan ini menarik banyak perhatian.
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang direncanakan akan terdiri dari 8 kecamatan yang saat ini merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Utara.
Kecamatan yang akan masuk dalam pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang antara lain: Bunga Mayang, Hulu Sungkai, Muara Sungkai, Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Utara, Sungkai Jaya, dan Sungkai Tengah.
BACA JUGA:Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung: Kabupaten Natar Agung vs Kabupaten Bandar Lampung
Rencananya, ibukota Kabupaten Sungkai Bunga Mayang akan berada di Kecamatan Bunga Mayang dengan dukungan berupa tanah hibah seluas 40 hektare dari keluarga H. Paisol Djausal.
Ansyori Djausal memimpin tim persiapan calon pemekaran daerah Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (CPDKSBM).
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga besar H. Paisol Djausal dan anggota DPD RI Bustami Zainudin, semakin memperkuat upaya untuk mewujudkan pembentukan kabupaten baru ini.
Dukungan dan Perjuangan untuk Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang
Usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang telah diajukan sejak lama. Anggota DPRD Lampung Utara, Herwan Mega, menyatakan pentingnya memperjuangkan usulan ini bersama-sama.