Dalam usulan pemekaran wilayah Provinsi Lampung Tengah, Kota Metro berdiri teguh sebagai calon ibukota yang sarat dengan sejarah dan keunikan.
BACA JUGA:Otonomi Baru Provinsi Lampung: Pusat Kelahiran Konglomerat dan Pejabat Tinggi Negara
BACA JUGA:Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung: Kabupaten Natar Agung vs Kabupaten Bandar Lampung
Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Usulan Kabupaten Otonomi Baru Sungkai Bunga Mayang Solusi Atasi Kemiskinan.
Kabupaten Lampung Utara terus menjadi pusat perhatian karena tingginya persentase penduduk miskin.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, persentase penduduk miskin di Kabupaten Lampung Utara mencapai 18,41 persen, sedangkan pada tahun sebelumnya, angka tersebut mencapai 19,63 persen.
Meskipun ada penurunan, masalah kemiskinan di daerah ini belum sepenuhnya teratasi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, muncul usulan pemekaran wilayah untuk membentuk Kabupaten Sungkai Bunga Mayang di Provinsi Lampung.
Meskipun Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah (DOB), usulan ini menarik banyak perhatian.
Kabupaten Sungkai Bunga Mayang direncanakan akan terdiri dari 8 kecamatan yang saat ini merupakan bagian dari Kabupaten Lampung Utara.
Kecamatan yang akan masuk dalam pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang antara lain: Bunga Mayang, Hulu Sungkai, Muara Sungkai, Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Utara, Sungkai Jaya, dan Sungkai Tengah.
Rencananya, ibukota Kabupaten Sungkai Bunga Mayang akan berada di Kecamatan Bunga Mayang dengan dukungan berupa tanah hibah seluas 40 hektare dari keluarga H. Paisol Djausal.
Ansyori Djausal memimpin tim persiapan calon pemekaran daerah Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (CPDKSBM).
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga besar H. Paisol Djausal dan anggota DPD RI Bustami Zainudin, semakin memperkuat upaya untuk mewujudkan pembentukan kabupaten baru ini.