KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) terus memproses Briptu L, oknum Polsek Pedamaran yang diduga menggunakan barang haram narkotika jenis sabu.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto mengatakan, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap Briptu L, dan saksi lainnya akan diperiksa untuk pembuktian perkara dimaksud.
"Untuk yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin," ungkapnya, Minggu, 21 April 2024.
Menurut AKBP Hendrawan, mereka telah melakukan penindakan secara tegas kepada anggota tersebut sesuai fakta kejadian dimaksud.
BACA JUGA:Viral Diduga Nyabu, Briptu L Dipanggil Propam Polres OKI
BACA JUGA:Pastikan Penanganan Wabah Penyakit Kerbau, Pj Bupati OKI Pantau Langsung di Lapangan
“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak media yang memberikan informasi itu. Hal ini untuk perbaikan pengawasan kepada anggota kedepan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah mendapatkan video dan gambar dugaan Briptu L yang telah menggunakan narkotika pada tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib di wilayah OKI.
“Untuk pemberkasan pemeriksaan lebih lanjut, Briptu L telah kita tempatkan di patsus (tempat khusus) atas perkara dugaan menggunakan narkoba jenis sabu," tuturnya.
Dikatakannya lagi, Briptu L dikenakkan Pasal pada Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Ajak ASN Tingkatkan Disiplin Kinerja Pasca Libur Lebaran
BACA JUGA:Cegah Meluasnya Penyebaran Virus SE, Disbunnak OKI Vaksinasi Ratusan Kerbau
"Ancamannya sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH)," imbuhnya.
Masih kata Hendrawan, alat bukti lain dalam perkara itu berupa video berdurasi 46 detik diduga Briptu L sedang meracik atau memasukan narkoba jenis sabu ke dalam pirek.
"Lalu, video berdurasi 2.35 menit diduga Briptu L sedang menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara dibakar dan dihisap melalui selang yang tersambung ke bong,” tutupnya.*