Lalu, Hendra dan Ujang Kocot segera melarikan diri ke arah perkebunan. Hendra berlari ke arah memutar melewati sungai dan membuang parangnya di sungai tersebut, kemudian pulang ke rumahnya.
Pada hari, Selasa, 31 Oktober 2023 Sekira 01:00 WIB, Hendra pergi ke rumah Saksi Husin yang merupakan tetangganya dan menceritakan, dirinya membunuh korban bersama terdakwa Ujang Kocot. Saat itu, Saksi Husin menyuruh Hendra pergi dari rumahnya. Lalu, Hendra pulang ke rumah.
Pada Selasa, 31 Oktober 2023 sekira Pukul 13:00 WIB, Hendra datang ke rumah saksi Ariyen. Dimana istri saksi Ariyen merupakan Kepala Desa Pematang Bangsal.
BACA JUGA:Bawa Kabur Honda Vario, Seorang Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Pembunuhan di Jejawi OKI, Saksi Mahkota Minta Maaf Kepada Ujang Kocot
Saat itu Hendra juga menceritakan, dirinya bersama Ujang Kocot telah membunuh Saidina Ali. Mendengar hal tersebut, saksi Ariyen menyuruh Hendra untuk pulang karena tidak mau terbawa-bawa. Lalu, Hendra pulang ke rumahnya.
Pada hari, Rabu, 1 November 2023 sekira pukul 05:00 WIB, Hendra ditangkap Saksi Wiwinsyah, Saksi Nurul, Saksi Ivo, Saksi M Fadli, Saksi Yoga, Saksi Edward, Saksi Lamora dan rekan-rekanya yang merupakan anggota kepolisian.
Saat diintrogasi, Hendra menerangkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban bersama dengan terdakwa Ujang Kocot.
Sementara dalam persidangan, saksi Riki dan Samin membantah seluruh keterangan saksi Mizar yang mengungkapkan, Hendra membunuh korban bersama keduanya.
BACA JUGA:Aksi Penyamaran Polisi Sukses Ringkus Bandar Narkoba di OKU
BACA JUGA:Mencuri di Malam Lebaran, Pria Asal OKU Selatan Diringkus Unit Pidum Polres Prabumulih
Menurut Riki, pada hari kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, dia berada di rumah Babay yang masih kerabatnya bersama Init dan Guntur, serta bersedia menghadirkan keduanya. Riki menganggap telah difitnah dan merasa dirugikan akan menempuh jalur hukum.
Sedangkan, saksi Samin mengaku berada di rumah Jauhari yang merupakan temannya. Saat itu, dia mengobrol bersama Jauhari, Ican dan Dijjah, serta bersedia menghadirkan ketiganya. Lantaran juga menganggap telah difitnah dan merasa dirugikan, Samin akan menempuh jalur hukum.
Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada, Selasa, 23 April 2024, JPU Kejari OKI telah menghadirkan saksi mahkota, yakni Mizar.
Usai persidangan, PH terdakwa Ujang Kocot, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan patner dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Prasaja Nusantara Law Firm menyampaikan, Mizar adalah saksi yang mengetahui kejadian.
BACA JUGA:Ditangkap Polres Prabumulih Karena Jual Sabu-Sabu, Pria Asal Pali Ngaku Untuk Menghidupi Keluarga