SEKAYU, PALPOS.ID - Pemilik sumur minyak yang terbakar di bilangan kebun karet Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Imam Syafi'i SIK MSi melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK mengatakan pemilik sumur bor tersebut ditangkap sebelum melarikan diri.
"Sudah kita amankan pelakunya, berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku akan melarikan diri keluar kota setelah sumur minyaknya terbakar," ujar Bondan, Selasa 14 Mei 2024.
Pelaku ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba di salah satu penginapan di Sekayu kemudian langsung dibawa ke Mapolres Muba guna proses penyidikan.
BACA JUGA:Peringati Kenaikan Isa Al-Masih Puluhan Gereja di Muba di Jaga Aparat Polres Muba
BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan di Jalintim, Ratusan Personil Polres Muba disebar
Kejadian terbakarnya hari minggu 12 Mei sekitar pukul 17.00 WIB bermula ketika sedang memindahkan minyak hasil illegal drilling menggunakan mesin penyedot," jelas Bondan.
Kemudian, ketika sedang memindahkan minyak tiba-tiba percikan api spontan keluar dari mesin penyedot lalu api pun menyambar bak penampungan dan sumur minyak.
"Pelaku bernama M Ayub bin Musa, usia 36 Tahun, pekerjaan pedagang dan pelaku merupakan warga Jalan H RD Suhur RT. 008 desa penyengat rendah kecamatan Telanai Pura Kota Jambi Provinsi Jambi," ungkap Bondan.
Lebih lanjut, "Polri berencana berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban praktek pengolahan minyak illegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan," tutup Bondan. ***