Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku," ujar Ipda Akbar Rafsanjani.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Tahap II, Pj Sekda Prabumulih: Mudah-Mudahan Dapat Menekan Inflasi
Selanjutnya sambung perwira pertama polri jebolan akademi kepolisian ini, tim opsnal unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan penangkapan terhadap DS dan Salman di dua lokasi berbeda.
“DS ditangkap di kawasan Jalan Anak Paye, sedangkan Salman Alparizi ditangkap di kawasan Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.
Lebih lanjut Akbar Rafsanjani menuturkan, perbuatan kedua pelaku masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. "Karena perbuatan mereka, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun," tegasnya. (*)