Selain berhasil mengamankan kedua tersangka sambung perwira pertama (pama) Polri ini, pihak tim opsnal juga berhasil menyita 39 penrol sebagai barang bukti (BB).
BACA JUGA:Ngaku Khilaf, Pria Paruh Baya di Prabumulih Nekat Bacok Seorang ASN yang Lagi Antre Gunting Rambut
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang diamankan
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Herli Setiawan, perbuatan kedua pelaku masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun," tegasnya. (*)