BKPSDM Prabumulih Gelar Orientasi, Yandi Irawan: Syarat Wajib Perpanjangan Kontrak PPPK

Senin 03-06-2024,17:16 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Romi

Aplikasi ini merupakan salah satu dasar untuk syarat pengangkatan kembali atau perpanjangan kontrak. 

BACA JUGA:Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Prabumulih Gelar Anjangsana dan Bagikan Bingkisan Kepada Purnawirawan

BACA JUGA:Komitmen Transparan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Prabumulih Raih Opini WTP untuk Ke-11 Kali

"Swajar juga wajib diikuti karena itu menjadi dasar untuk syarat pengangkatan kembali perpanjangan," ucapnya.

Masih kata Yandi Irawan, dalam pelaksanaan orientasi ini, BKPSDM Kota Prabumulih bekerja sama dengan BKPSDM Kota Lubuklinggau. 

Yandi menjelaskan bahwa pihaknya semula berencana bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi, namun karena izin prinsip belum diperoleh, maka mereka bekerja sama dengan BKPSDM Kota Lubuklinggau yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Untuk saat ini, yang bisa melaksanakan orientasi adalah Kota Lubuklinggau. Kemarin kami berencana bekerja sama dengan BPSDM Provinsi, namun karena izin prinsip belum dapat, maka kami langsung bekerja sama dengan BKPSDM Kota Lubuklinggau," beber Yandi.

BACA JUGA:Horee!! Pemkot Prabumulih ‘Cairkan’ Bonus Rp668 Juta Bagi Atlet Peraih Medali di Porprov 2023

BACA JUGA:Terkait Pernyataannya Tentang 15 ASN Berselingkuh, PJ Wako Prabumulih: Bukan Mengada-ada Tapi Memang Benar

Saat ditanya mengenai jadwal pelaksanaan tahap selanjutnya, Yandi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal dari BKPSDM Kota Lubuklinggau. 

"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan BKPSDM Lubuklinggau kapan waktu pelaksanaannya, sebab selain kami, BKPSDM Kota Pagaralam dan Kabupaten Empat Lawang juga bekerja sama dengan BKPSDM Lubuklinggau," pungkasnya. (*)

Kategori :