SEKAYU, PALPOS. ID - Andriyanto (25) warga Desa Ngulak, Dan Robet (21) warga desa Nganti, Kecamatan Sangga Desa, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, ditangkap aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Sabtu 8 Juni 2024.
Keduanya merupakan pelaku pembobol gedung Sekolah SMK N 1 Sangat Desa Jumat 7 Juni 2024, kemudian ditangkap di rumahnya setelah beberapa hari menjadi buronan Polisi.
Diketahui tersangka ini mengambil fasilitas sekolah dengan membobol raung Tata Usaha dan mengambil Satu Unit Komputer, dua buah laptop Kompor gas seta uang didalam tabungan.
Akibat ulah kedua tersangka pihak Sekolah SMK N 1 Sangga Desa, mengalami kerugian sebesar Rp 32.900.ribu saat ini keduanya masih dilajukan pemeriksaan diruang Reskrim Polsek Sangga Desa.
BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Muba Gelar Upacara
BACA JUGA:Menyonsong Peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Polres Muba Lakukan Ini..
Kapolres Musi Banyuasin Kapolsek Sangga Desa IPTU Nirwan Haryadi melalui Kanitreskrim Ipda Heri Fitha SH mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat tengah berada dirumahnya, dan keduanya mengakui perbuatannya.
"Kedua Pemuda yang kita amankan ini merupakan pelaku pembobol gedung SMK N 1 Sanga Desa. Keduanya mengambil fasilitas Sekolah, dengan membobol raung Tata Usaha. Saat ini kita masih melakukan penyidikan terhadap keduanya untuk mengetahui diman barang - barang tersebut di jual,"ungkap Heri, kemarin 9 Juni 2024.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya l, kedua Pemuda pengangguran ini terancam hukuman diatas Lima Tahun Penjara, Karena melanggar Pasal 363 KUHP. **