SUMATERA UTARA, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Empat Daerah Tertinggal Masuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias.
Pemekaran wilayah di Indonesia merupakan langkah strategis yang sering diambil untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah tertinggal.
Di tengah berbagai wacana pemekaran, Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu yang cukup hangat diperbincangkan. Pemerintah Pusat telah menetapkan 61 daerah atau kabupaten dari 11 provinsi sebagai daerah tertinggal untuk periode 2020-2024.
Di antara daftar tersebut, terdapat empat daerah tertinggal yang berada di wilayah calon Provinsi Kepulauan Nias, yaitu Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Selatan, dan Nias Barat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Mengupas Tuntas Pembentukan Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Nias
Latar Belakang
Pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara bukanlah topik baru.
Dengan luas wilayah mencapai 72.981 kilometer persegi dan populasi sebesar 15.372.437 jiwa menurut sensus BPS 2022, Sumatera Utara merupakan provinsi dengan kepadatan penduduk yang signifikan, menempati peringkat keempat terbanyak secara nasional setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Dalam beberapa tahun terakhir, usulan untuk membentuk lima provinsi baru di Sumatera Utara terus mengemuka.
Salah satu provinsi yang diusulkan adalah Provinsi Kepulauan Nias.
Kondisi Daerah Tertinggal di Kepulauan Nias
Empat kabupaten yang masuk dalam kategori daerah tertinggal dan termiskin di Sumatera Utara adalah Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Selatan, dan Nias Barat.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Usulan Pembentukan Otonomi Baru Kabupaten Simalungun Hantaran