Sumatera Utara terbentuk dari penggabungan tiga daerah administratif yang disebut karesidenan: Karesidenan Aceh, Karesidenan Sumatera Timur, dan Karesidenan Tapanuli.
Pada tahun 1956, melalui Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 1956, dibentuklah daerah otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara pun menyusut dengan keluarnya Provinsi Aceh sebagai daerah otonom sendiri.
Wilayah Sumatera Utara sangat beragam, mulai dari pesisir timur yang pesat perkembangannya, Pegunungan Bukit Barisan yang memiliki kantong-kantong konsentrasi penduduk, hingga pesisir barat dan Kepulauan Nias yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
Pesisir timur Sumatera Utara dikenal dengan infrastruktur yang relatif lengkap dan padatnya konsentrasi penduduk, sedangkan Pegunungan Bukit Barisan merupakan rumah bagi Danau Toba dan Pulau Samosir, yang merupakan daya tarik wisata utama di provinsi ini.
Urgensi dan Potensi Pemekaran
Polemik mengenai pemekaran provinsi baru di Sumatera Utara terus menghangat di publik.
Salah satu pemekaran yang memenuhi syarat PP 78 tahun 2007 adalah Provinsi Tapanuli.
Provinsi ini mencakup sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Utara dan memiliki potensi besar untuk pembangunan dan administrasi yang lebih efektif.
Potensi alam yang melimpah, dari pertanian hingga perkebunan, serta keunikan budaya dan tradisi yang menarik bagi wisatawan, menjadikan Provinsi Tapanuli sebagai wilayah yang strategis untuk dikembangkan lebih lanjut.
Danau Toba, yang terkenal sebagai daya tarik wisata utama, menjadi salah satu potensi besar bagi pengembangan pariwisata dan pemberdayaan ekonomi lokal di wilayah ini.
Pembentukan Provinsi Tapanuli diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Rencana Pembentukan Provinsi Tapanuli
Rencana pembentukan Provinsi Tapanuli melibatkan sembilan kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Pakpak Bharat, Dairi, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Kota Sibolga.
Meskipun moratorium pemekaran daerah masih berlaku, wacana pembentukan Provinsi Tapanuli terus bergulir dan mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.
Berdasarkan PP 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pembentukan daerah baru harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk aspek administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan.
Provinsi Tapanuli dianggap telah memenuhi syarat-syarat tersebut, menjadikannya calon kuat untuk menjadi provinsi baru di Indonesia.