Unit PPA tidak menyia-nyiakan waktu, dipimpin Kanit PPA Aiptu Sucipto tim segera melakukan penyergapan terhadap pelaku KDRT tersebut," jelas AKP Herli Setiawan.
BACA JUGA:Sidak Harga Pasar, Pj Wako Prabumulih Tegaskan Stok Bahan Pangan Aman
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Pangan CBP, Pj Wako Prabumulih Berharap Dapat Meringankan Beban Masyarakat
Lebih lanjut kasat reskrim menuturkan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Prabumulih dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan lengkap mengenai tindakannya," ucap AKP Herli Setiawan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa akibat perbuatannya, Sucipto dapat dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan penjara selama 5 tahun," tegasnya. (*)