Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Gebrakan Besar Menuju Otonomi Baru Provinsi Tapanuli

Rabu 19-06-2024,20:35 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Dengan jumlah penduduk mencapai 1.32 juta jiwa dan luas wilayah 12.750 kilometer persegi, Provinsi Tapanuli berpotensi mencakup Danau Toba sebagai salah satu objek wisata utama.

Provinsi Kepulauan Nias

Provinsi Kepulauan Nias menjadi usulan kedua dalam pemekaran Sumatera Utara. 

Dengan 5 kabupaten dan kota, seperti Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat, dan Gunungsitoli, Provinsi Kepulauan Nias diusulkan berdasarkan pertimbangan geografis dan budaya. 

Dengan populasi lebih dari 890 ribu jiwa dan luas wilayah 5.620 kilometer persegi, provinsi ini memiliki potensi besar untuk pengembangan ekonomi dan pariwisata.

Provinsi Sumatera Tenggara

Provinsi Sumatera Tenggara menjadi usulan ketiga dalam pemekaran wilayah Sumatera Utara. 

Dengan 5 kabupaten dan kota, termasuk Mandailing Natal, Padang Sidempuan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, dan Tapanuli Selatan, provinsi ini dianggap tepat untuk membantu pemerataan pembangunan di wilayah yang jauh dari ibukota Sumatera Utara. 

Populasi calon Provinsi Sumatera Tenggara diperkirakan mencapai 1.53 juta jiwa dengan luas wilayah 20.080 kilometer persegi.

Provinsi Sumatera Timur

Provinsi Sumatera Timur menjadi usulan keempat dengan 6 kabupaten dan kota yang siap bergabung. 

Kota Tanjung Balai, Asahan, Batubara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan Batu Selatan menjadi bagian dari usulan Provinsi Sumatera Timur. 

Dengan populasi sekitar 1.53 juta jiwa, provinsi ini memiliki potensi besar untuk pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Provinsi Toba Raya

Usulan terakhir dalam pemekaran wilayah Sumatera Utara adalah Provinsi Toba Raya. 

Dengan 10 kabupaten dan kota yang berpotensi bergabung, seperti Pematang Siantar, Samosir, Toba Samosir, Karo, Simalungun, Pakpak, Pakpak Barat, Dairi, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan, provinsi ini memiliki ciri khas karena mencakup objek wisata Danau Toba. 

Kategori :