Modus Borong Durian, Dua Sekawan di Prabumulih Jual Mobil Rental

Kamis 20-06-2024,22:23 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

“Ngatimin sudah berupaya mencari mereka namun gagal, hingga akhirnya melapor ke Polres Prabumulih,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut kata Kasat Reskrim, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani langsung melakukan penyelidikan.

Selama tiga bulan, tim melakukan upaya pelacakan untuk menemukan keberadaan pelaku. 

"Tim langsung bergerak dan menangkap keduanya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Wonosari, selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres," tutur AKP Herli Setiawan.

Lebih lanjut AKP Herli Setiawan menjelaskan, karena perbuatan itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

"Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan penjara selama empat tahun," tegasnya. ***

Kategori :