INFORIAL, PALPOS.ID-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengumumkan bahwa dua klinik pratama yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayahnya telah berhasil meraih akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Keberhasilan ini diumumkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, dalam konferensi pers di Palembang pada hari Sabtu lalu.
Menurut Ilham Djaya, klinik-klinik yang meraih akreditasi paripurna adalah Klinik Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Narkotika Kelas II Banyuasin.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel siapkan pelayanan keimigrasian kepulangan jemaah haji
Akreditasi paripurna ini diberikan setelah melalui proses penilaian yang ketat oleh tim akreditasi dari Kemenkes, yang memastikan bahwa klinik-klinik tersebut memenuhi semua standar yang ditetapkan dalam pelayanan kesehatan bagi narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Klinik pratama yang terakreditasi paripurna itu yakni Klinik Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Narkotika Kelas II Banyuasin," ujar Ilham Djaya dengan bangga.
Dia menambahkan bahwa predikat paripurna menunjukkan bahwa klinik-klinik tersebut berhasil meraih penilaian tertinggi dalam hal kualitas pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di UKK Musi Banyuasin
BACA JUGA: Pelayanan di dua Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumsel Mulai Berjalan
Akreditasi klinik pratama di lapas merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap manajemen klinik karena telah memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Standar tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas pelayanan medis, fasilitas kesehatan yang tersedia, hingga pengelolaan administratif dan kebersihan.
Ilham Djaya menekankan pentingnya akreditasi ini dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan primer bagi WBP.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Adakan Bimtek untuk Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel serahkan empat sertifikat merek ke FH Unsri