Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Dituduh Mencuri Warga Bayung Lencir Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas
BACA JUGA:Oknum Pegawai PDAM OKU Diduga Tipu Pemborong
"Ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun," tegasnya. (*)