Tingkatkan Pengawasan Coklit, Bawaslu Prabumulih Berikan Bekal pada Panwascam dan PKD

Minggu 30-06-2024,20:53 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

"Jadi ada banyak indikasi pelanggaran yang bisa saja terjadi dan perlu diperhatikan. Contoh lainnya adalah Pantarlih meminta bantuan pihak lain yang tidak tercantum dalam SK untuk melakukan Coklit, seperti meminta bantuan Ketua RT, RW, atau meminta bantuan orang tua padahal yang memiliki SK Pantarlih adalah anaknya. Itu juga salah. Pantarlih harus datang ke rumah warga langsung dan mengikuti prosedur sesuai aturan perundang-undangan," jelas Lia Siska.

Lebih lanjut, Lia Siska mengimbau kepada masyarakat yang tidak terdata oleh Pantarlih atau mengalami kendala dalam proses pendataan untuk melapor ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Prabumulih.

"Posko Kawal Hak Pilih ini sudah kami luncurkan pada 26 Juni 2024 lalu, sesuai amanat Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89. Jadi, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan tahun 2024 dapat melapor melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial Bawaslu Prabumulih," tuturnya.

Dengan adanya pembekalan ini, diharapkan Panwascam dan PKD dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan lebih baik dan profesional, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan lebih akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ***

Kategori :