Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Lima Fakta Unik Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam

Senin 01-07-2024,14:54 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Dengan pemekaran wilayah yang sedang berlangsung, Kota Batam diharapkan dapat terus tumbuh dan menjadi pusat ekonomi serta budaya yang lebih maju. 

Fakta-fakta unik ini menunjukkan betapa banyak potensi yang dimiliki Batam sebagai calon provinsi baru.

Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam Menguat.

Kota Batam: Kawasan Ekonomi Strategis yang Maju Pesat

Kota Batam, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, telah lama dikenal sebagai kota yang dibangun dengan perencanaan matang. 

Sebagai kawasan ekonomi khusus, Batam didesain untuk menjadi pusat industri yang mampu bersaing dengan Singapura dan Malaysia, dua negara tetangga yang letaknya sangat dekat. 

Letak strategis Batam di jalur perdagangan internasional Selat Singapura menjadikannya lokasi yang ideal untuk pengembangan industri dan perdagangan.

Dengan luas wilayah mencapai 1.575 kilometer persegi, yang terdiri dari 715 kilometer persegi daratan, Batam terus berkembang pesat. 

Saat ini, Batam terbagi menjadi 12 kecamatan dan 64 kelurahan, dengan jumlah penduduk mencapai 1.196.396 jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020. 

Jumlah ini mewakili lebih dari 50 persen dari total penduduk Provinsi Kepulauan Riau yang berjumlah sekitar 2.064 juta jiwa.

Wacana Pembentukan Provinsi Batam

Seiring dengan perkembangan pesat tersebut, muncul usulan untuk menjadikan Batam sebagai provinsi baru yang terpisah dari Kepulauan Riau. 

Salah satu alasan kuat yang mendasari usulan ini adalah jarak Batam dengan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, yang mencapai 90 kilometer dan hanya dapat ditempuh melalui jalur perairan.

Meskipun bukan ibukota provinsi, Batam memiliki keunggulan sebagai kawasan ekonomi khusus yang lebih maju dibandingkan daerah lainnya di Kepulauan Riau. 

Status ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 tahun 1973, yang menetapkan Batam sebagai Kawasan Industri yang dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999, Batam juga diresmikan sebagai Kotamadya yang diurus oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. 

Dualisme kepemimpinan ini seringkali menimbulkan tumpang tindih kebijakan yang menghambat perkembangan ekonomi Batam.

Kategori :