Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Dua Calon Daerah Otonomi Baru Belum Memenuhi Syarat, Harapannya?

Selasa 02-07-2024,08:47 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

KEPULAUAN RIAU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Dua Calon Daerah Otonomi Baru Belum Memenuhi Syarat, Harapannya?.

Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia telah menjadi topik yang menarik dan penting dalam perkembangan pemerintahan daerah. 

Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. 

Salah satu daerah yang sedang mengajukan pembentukan DOB adalah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Profil Kabupaten Natuna Ibukota Daerah Otonomi Baru Provinsi Natuna Anambas

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Natuna Anambas Terus Menyala

Dua usulan provinsi baru dari wilayah ini adalah Provinsi Batam dan Provinsi Natuna Anambas. 

Namun, kedua calon provinsi ini masih belum memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Provinsi Batam

Latar Belakang dan Potensi Ekonomi

Usulan pertama adalah pembentukan Provinsi Batam, yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kepulauan Riau. 

Batam dikenal sebagai salah satu kawasan ekonomi khusus (KEK) yang memiliki potensi besar dalam sektor industri dan perdagangan. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Inilah Delapan Kawasan Industri di Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kepulauan Riau: Inilah 11 Mall Megah di Daerah Otonomi Baru Provinsi Batam

Jarak antara Kota Batam dan Tanjung Pinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, adalah sekitar 90 kilometer yang harus ditempuh melalui jalur perairan. 

Kategori :