Sebagai langkah untuk mengatasi masalah ini, Alwi mengimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih untuk melaporkan setiap penggunaan plat nomor dinas ke bagian umum Setda Prabumulih.
BACA JUGA:Komisioner Bawaslu Prabumulih, Lia Siska Indriani, Terjun Langsung Awasi Proses Coklit
BACA JUGA:Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, SILPA APBD Prabumulih 2023 Mencapai Rp 183 Miliar
"Kalau memang menggunakan nomor polisi pelat dinas atau pelat merah laporkan kepada kami agar bisa didata," pungkasnya.
Dengan pelaporan yang lengkap dan teratur, diharapkan tidak ada lagi kendaraan dinas yang tidak terdata sehingga semua informasi terkait bisa diakses dengan mudah dan cepat. (*)