Program PENA memberikan bantuan senilai Rp 5 juta untuk KPM yang dapat digunakan untuk memulai usaha rumahan, sehingga mereka dapat mandiri secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam proses ini.
Mereka memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah penerima manfaat perlu diganti berdasarkan hasil survei yang dilakukan.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Salurkan Bansos Untuk Korban Banjir di OKU
Ini memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos
Berdasarkan channel Bansos Pedia, terdapat lima kategori orang yang tidak berhak menerima program bantuan sosial:
Data Tidak Valid: Orang-orang dengan data yang tidak valid, seperti alamat yang tidak dapat ditemukan atau yang sudah meninggal dunia.
Pegawai Negeri dan Militer: Pegawai Negeri Sipil (PNS), personel TNI, petugas Polri, pensiunan yang menerima pensiun dari APBD atau APBN, atau mereka yang memiliki pendapatan melebihi upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
BACA JUGA:Cek Fakta: Kontroversi Klaim Hoaks Terkait Penggunaan Dana Bansos oleh Presiden Jokowi
BACA JUGA:51.069 KPM di OKI Terima Bansos Beras 10 Kg Selama 6 Bulan
Pekerjaan Tertentu: Orang-orang dengan pekerjaan atau pendapatan tertentu, seperti guru bersertifikat.
Penolakan Program: Orang-orang yang menolak menerima program bantuan sosial atau jaminan sosial (BPJS), pengurus atau pemilik perusahaan, atau perangkat desa yang aktif.
Bantuan Ganda: Orang-orang yang sudah menerima bantuan sosial dari kementerian atau lembaga lain.