Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Enam Keunikan Calon Provinsi Daerah Otonomi Baru Dengan Motto Akcaya

Selasa 16-07-2024,17:07 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Perspektif dan Harapan

Dengan adanya dukungan dari kelima kabupaten dan kesiapan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, harapan terbentuknya Provinsi Kapuas Raya semakin menguat. 

Meski proses pembentukannya masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat, momentum dan semangat di kalangan masyarakat serta pemerintah daerah tidak surut.

Pertimbangan dan Analogi

Sebagai pertimbangan, DPD RI menyampaikan bahwa Kalimantan Barat memiliki luas 1,13 kali pulau Jawa dan Madura. 

Namun, wilayah yang luas ini hanya dipimpin oleh satu Gubernur, sementara di pulau Jawa dan Madura terdapat enam Gubernur.

Perbandingan ini menyoroti perlunya desentralisasi dan pemekaran wilayah untuk memperbaiki distribusi kekuasaan dan pelayanan publik.

Ibukota Provinsi Kapuas Raya

Direncanakan, calon ibukota Provinsi Kapuas Raya akan berada di Sintang. 

Lokasi ini dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan strategis, termasuk aksesibilitas, infrastruktur yang ada, dan potensi pengembangan di masa depan.

Langkah Selanjutnya

Langkah selanjutnya dalam proses pembentukan Provinsi Kapuas Raya adalah melobi pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru dan memberikan persetujuan atas pembentukan provinsi ini. 

Pihak-pihak yang berkepentingan di tingkat lokal dan nasional harus bekerja sama untuk mengatasi tantangan ini dan mewujudkan harapan masyarakat Kalimantan Barat.

Jadi, pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Kalimantan Barat merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah tersebut. 

Dukungan dari lima kabupaten yang akan bergabung serta kesiapan anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan keseriusan dan komitmen untuk mewujudkan provinsi baru ini. 

Namun, tantangan utama masih terletak pada moratorium pemekaran daerah otonomi baru yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.

Kategori :