Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 diadukan oleh Muhammad Aldy Mandaura melalui kuasa hukumnya M. Sigit Muhaimin, Septiani, William Brahmana Putra, Novriyadi Andista, dan Zikirullah. Sementara Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 diadukan oleh Andri Filandi melalui kuasa hukumnya Alfi Syahrin.
BACA JUGA:Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Aktivasi Rekening
BACA JUGA:Sudahkah Anda Daftar Kartu Prakerja Gelombang 71? Jika Belum, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Dua perkara ini mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten OKU: Ahmad Kabul dan Feru sebagai Teradu I-II.
Mereka diduga menjanjikan penambahan ribuan suara kepada salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat dengan imbalan sejumlah uang.
Teradu I dan II juga diduga aktif bertemu saksi dari caleg maupun partai politik serta menjanjikan penambahan perolehan suara dengan imbalan uang.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David pada Selasa (16/7).
Ia juga menekankan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat dan awak media yang ingin mengikuti sidang dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik, sidang ini juga akan disiarkan langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapapun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tambahnya. ***