Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Pidana Penggunaan Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018

Senin 22-07-2024,13:51 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

BORGOL,PALPOS.ID - Tindak Pidana Penggunaan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten OKI Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 sebesar 12 miliar disorot.

Dimana dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI bakal menetapkan tersangka. Hal itu didasarkan hasil penghitungan kerugian negara ditemukan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih.

Rencana penetapan itu diungkapkan Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi dalam kegiatan press release capaian kinerja Kejari OKI dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Senin, 22 Juli 2024.

Menurut Hendri Hanafi, terkait penanganan dan berapa banyak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tergantung dengan modus yang terjadi.

BACA JUGA:Bandar Narkoba di OKU Kembali Diamankan Polisi

BACA JUGA:Pelaku Curas yang Meresahkan di Sungai Lilin diamankan, Ini Orangnya...

"Dari nilai 3 miliar, salah satu modusnya ialah dengan kegiatan pertanggungjawaban  tertulis juga dengan double anggaran," ungkapnya didampingi Kasi Intel, Alex Akbar dan lainnya.

Namun tambah Hendri, ada juga beberapa hal lain yang belum bisa mereka sampaikan saat ini, karena hal tersebut berkaitan dengan penyelidikkan.

"Insya Allah, kalau kami menemukan 2 alat bukti yang cukup dan memumpuni, akan kami sampaikan dengan rekan-rekan sekalian," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya memohon waktu dalam penanganan perkara dan dalam waktu sesingkat-singkatnya, mereka akan menemukan siapa tersangkanya.*

 

Kategori :