Manajemen RSUD Siti Fatimah Sumsel Tegaskan Sudah Tindaklanjuti LHP dari BPK Sesuai Aturan yang Berlaku

Jumat 26-07-2024,06:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

Proses Audit oleh BPK RI

Audit yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumsel melibatkan pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemprov Sumsel, termasuk RSUD Siti Fatimah. 

Pemeriksaan pendahuluan dimulai pada tanggal 4 Oktober 2023, diikuti oleh Pemeriksaan Terinci yang berlangsung dari tanggal 22 November 2023 hingga 22 Desember 2023. 

Audit tersebut mencakup operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Siti Fatimah Sumsel untuk periode tahun 2021, 2022, dan 2023.

BACA JUGA:Kejari OKU dan RSUD Ibnu Sutowo Baturaja Kembali Jalin MoU

BACA JUGA:Sambangi RSUD Sungai Lilin, Pj Bupati H Sandi Fahlepi Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Baik

Tindak Lanjut Hasil Audit

Dr. Syamsuddin menjelaskan bahwa hasil audit yang berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI telah ditindaklanjuti oleh manajemen RSUD Siti Fatimah Sumsel. 

Tindak lanjut tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, melalui koordinasi dengan Inspektorat Daerah Sumsel dan BPK RI Perwakilan Sumsel. 

"Audit yang dilakukan di RSUD Siti Fatimah adalah Audit Kepatuhan Atas Operasional BLUD RSUD Siti Fatimah Sumsel Periode Tahun 2021, Tahun 2022, dan Tahun 2023," ungkap dr. Syamsuddin.

Seruan untuk Masyarakat

Dr. Syamsuddin juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum tentu kebenarannya. 

BACA JUGA:Belum Sampai Seminggu, Pencurian Motor di Parkiran RSUD Kayuagung OKI Terjadi Lagi

BACA JUGA:Sampaikan Duka Mendalam, Asmar Jenguk Korban Kecelakaan Bus Study Tour Asal SDN OKUT di RSUD Kayuagung

Ia menegaskan bahwa manajemen RSUD Siti Fatimah terus berkomitmen untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. 

"Manajemen RSUD Siti Fatimah meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan berita yang belum tentu kebenarannya," jelas dr. Syamsuddin.

Kategori :