SEKAYU, PALPOS.ID - Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di Lapangan Olahraga Lapas Sekayu, Jumat 26 Juli 2024.
Pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari mulai dari 25 – 27 Juli 2024 mendatang. Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan penghormatan yang setingi-tinginya kepada Hamzah Haz, Wakil Presiden Republik lndonesia ke-9 yang telah wafat. Diketahui, Hamzah Haz wafat pada tanggal 24 Juli 2024 di Jakarta.
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, dalam kurun waktu 25 hingga 27 Juli 2024 dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Yosef menambahkan, pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang tersebut merujuk pada surat dari Kementerian Sekretarian Negara No. B-46/M/S/TU.00.00/07/2024 tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional, serta surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi RI No. SEK-UM.01.01-739 tanggal 25 Juli 2024 tentang Pedoman Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional di Lingkungan Kemenkumham RI.
BACA JUGA:Lestarikan Budaya,Ini yang dilakukan Lapas Sekayu Warga Binaan Perempuan
BACA JUGA:Sebanyak 50 Orang WBP Lapas Sekayu Jalani Skrining Kesehatan Penyakit TB dan HIV
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada yang telah meninggal dunia atas jasa-jasanya bagi negara dan bangsa. Hari berkabung nasional ditandai dengan pengibaran bendera negara setengah tiang secara nasional selama beberapa hari, sesuai dengan aturan negara tertentu,” kata Yosef.
Hari Berkabung Nasional merupakan hari yang ditandai dengan kegiatan berduka. Peringatan dilaksanakan oleh suatu negara untuk menandai kematian atau pemakaman seorang figur terhormat dari negara tersebut, atau memperingati tragedi besar lainya yang signifikansinya berpengaruh terhadap negara.**