Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Curup Terus Bergulir

Minggu 28-07-2024,14:04 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yan

BENGKULU, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Curup Terus Bergulir.

Dukungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap wacana menjadikan Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) semakin menguat.

Rencana ini disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, saat menerima kunjungan kerja dari H. Ahmad Kanedi, SH, MH, anggota Komite I DPD RI, pada Senin, 8 Januari 2024. 

Pembicaraan tersebut terkait Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Talo Alas Maras

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Muncul Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Lembah Pesisir

Menurut Isnan Fajri, pembentukan daerah otonomi baru di Curup diharapkan akan mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali, sehingga pertumbuhan wilayah tersebut dapat dipercepat. 

Alasan utama di balik pembentukan DOB tersebut adalah kesesuaian dengan undang-undang yang mengamanatkan satu provinsi memiliki satu kota dan tiga kabupaten. 

Dengan kondisi saat ini di Provinsi Bengkulu yang memiliki satu kota dan sembilan kabupaten, inisiatif pembentukan DOB dianggap sangat memungkinkan. 

Usulan ini merupakan langkah strategis dalam menata kembali otonomi daerah melalui revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah, yang diharapkan dapat mengembalikan marwah otonomi daerah.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Empat Kabupaten Pilih Pisah dan Gabung Provinsi Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Bengkulu: Usulan Dua Provinsi Daerah Otonomi Baru Terus Mengapung

Sementara itu, Ahmad Kanedi menyatakan komitmennya dalam mendukung aspirasi daerah terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan Pemprov dan kabupaten/kota. 

Dalam satu dasawarsa berlakukannya undang-undang ini, banyak kendala yang dihadapi, dan pihaknya bersedia menggunakan hak inisiatif untuk menyusun revisi UU Pemda. 

Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota, serta meningkatkan daya saing daerah melalui penataan yang lebih terstruktur.

Kategori :