Terbakar Api Cemburu, Seorang Pria di Prabumulih Bacok Pujaan Hati Hingga Sekarat

Kamis 01-08-2024,22:47 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Erika

Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara selama lima tahun. 

"Pelaku berinisial JD, saat ini sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan," kata Sijabat. (*)

Kategori :