Subsatgas Tutup 72 Titik Sumur Ilegal dusun 5 desa Sri Gunung Muba

Rabu 14-08-2024,15:03 WIB
Reporter : Romi
Editor : Erika

SEKAYU, PALPOS.ID - Sebanyak 72 titik  sumur dari kegiatan ilegal drilling yang berada di dusun V Parung Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai lilin Muba.

Dilakukan penutupan dan pembongkaran oleh Subsatgas Penegakan Hukum pada hari Selasa 13 Agustus 2024.

Kompol Toni Arman SH Kabag ops Polres Muba dan selaku yang memimpin kegiatan di lapangan menjelaskan bahwa kegiatan penutupan dan pembongkaran sumur ilegal drilling yang ada di Parung ini adalah kegiatan yang ke-2 dan untuk kegiatan hari ini kami berhasil menutup dan membongkar sumur ilegal drilling sebanyak 72 titik.

"Dalam penutupan dan pembongkaran sumur ilegal drilling tersebut kami dibantu oleh  tenaga kasar sebanyak 162 orang dan 13 orang  tenaga dari Pertamina yang lebih mengerti tentang tehnis penutupan serta pembongkaran daripada sumur ilegal drilling tersebut." Jelasnya.

BACA JUGA:Korban Jembatan P6 Lalan yang Ambruk, ditemukan 3 MD 1 Orang Selamat

BACA JUGA: Alexander Warga yang Tenggelam, Akibat Sumur Ilegal Driling ditemukan

Dijelaskannya, untuk Tekhnis pembongkaran dan penutupan dilakukan dengan sangat berhati-hati dan tetap mengedepankan keselamatan, mengingat potensi bahanya masih tinggi, oleh karena itu pada pelaksanaan penutupan dan pembongkaran pada masing-masing sumur didampingi oleh tenaga dari PT. Pertamina Field Ramba.

"Masing-masing sumur ditutup dengan menggunakan semen sehingga tidak mengalir lagi, dan bangunan rumah yang ada disekitar sumur  dibongkar termasuk besi-besi penyangga (tripot) semuanya dibongkar, dikumpulkan jadi satu dan diangkut ke Polsek sungai lilin. Terangnya.

Kegiatan pembongkaran hari ini berjalan lancar dan aman, dan pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.

Kategori :