Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar

Rabu 14-08-2024,15:53 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

PALPOS.ID - Skandal Korupsi Timah Rp300 Triliun: Harvey Moeis dan Helena Lim Didakwa Kecipratan Rp420 Miliar.

Peradilan Indonesia kembali diguncang oleh kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh besar dalam industri pertambangan.

Harvey Moeis, perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, dan Helena Lim, pengusaha yang dikenal sebagai "Crazy Rich Pantai Indah Kapuk," didakwa telah merugikan negara hingga Rp300 triliun terkait pengelolaan komoditas timah di Indonesia.

Kasus ini mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA:Korupsi Timah Harvey Moeis: Puluhan Tas Mewah Sandra Dewi Ikut Disita Kejaksaan Agung

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tetapkan Harvey Moeis sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah Rp271 Triliun

Modus Korupsi: Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Harvey Moeis bersama Helena Lim telah melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. 

Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan yang mereka miliki.

Kasus ini juga melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan dengan tujuan menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak kejahatan tersebut.

JPU menyebutkan, tindakan Harvey Moeis dimulai dengan mengadakan pertemuan bersama petinggi PT Timah Tbk, termasuk Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi dan Direktur Operasi Alwin Albar. 

BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Triliunan Rupiah: Harvey Moeis Ditahan Sandra Dewi Terancam Terseret

BACA JUGA:Wow Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun

Pertemuan ini dihadiri oleh 27 pemilik smelter swasta, dengan tujuan membahas permintaan bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter tersebut. 

Permintaan ini dilatarbelakangi oleh produksi timah yang sebagian besar berasal dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Kategori :