Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjalankan penganggaran berbasis kinerja, yang menuntut agar setiap pengeluaran negara harus sejalan dengan pencapaian target yang telah ditetapkan.
Sebagai contoh, alokasi belanja barang untuk K/L dalam RAPBN 2025 direncanakan sebesar Rp 340,73 triliun, di mana belanja untuk perjalanan dinas dan rapat termasuk dalam kategori ini.
Dengan mengurangi alokasi untuk kegiatan ini, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran dan mengalokasikannya untuk program-program yang lebih mendesak dan produktif.
BACA JUGA:Hitung Kerugian Keuangan Negara Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Prabumulih Gandeng APIP
Efisiensi dalam Belanja Barang: Pelajaran dari Periode 2020-2024
Selama periode 2020-2024, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja K/L.
Salah satu kebijakan yang signifikan adalah mendukung reformasi birokrasi yang sejalan dengan pola kerja baru yang lebih efisien, namun tetap mempertahankan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada publik.
Langkah-langkah ini mencakup penghematan dalam belanja barang non-operasional, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta penajaman belanja barang yang memiliki dampak langsung kepada masyarakat.
Realisasi belanja K/L selama periode ini juga menunjukkan tren peningkatan, dari Rp 1.059 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 1.152 triliun pada tahun 2023, dengan rata-rata pertumbuhan 2,8 persen per tahun.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Kenaikan ini terutama didorong oleh kebutuhan untuk menangani dampak pandemi COVID-19 dan upaya pemulihan ekonomi.
Namun, dengan situasi yang mulai normal, pemerintah melihat perlunya menyeimbangkan kembali anggaran agar lebih fokus pada pengeluaran yang benar-benar mendukung produktivitas nasional.
Kenaikan Gaji PNS pada 2025: Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Aparatur Negara
Selain efisiensi anggaran, RAPBN 2025 juga mencakup alokasi untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).