SEKAYU, PALPOS.ID - Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, dalam kasus aplikasi SANTAN di tahun 2021.
Pihak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penetapan tersangka serta penahanan.
Tersangka tersebut yakni Richard Cahyadi (RC), selaku kepala DPMD Kabupaten Muba, Senin 19 Agustus 2024.
Sekitar pukul 9.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dirinya diperiksa tim penyidik Pidsus.
BACA JUGA:Terkait Kasus SANTAN, Kejari Muba Geledah Kantor DPMD Muba
BACA JUGA:Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu
Dari pantauan media ini, RC keluar dengan menggunakan rompi pink Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kemudian langsung naik ke mobil tahanan Kejari Muba menuju Lapas Sekayu, dengan pengawalan dari pihak kepolisian dari Polsek Sekayu dan Polres Muba.
Sementara itu Richard Cahyadi saat di tanyain awak media mengatakan terima kasih sudah diberlakukan seperti ini.
"Saya akan mengikuti proses hukum y g berlaku," ujarnya singkat.
Richard dititipkan di Lapas Sekayu, dengan mobil tahanan, untuk ditahan 20 hari kedepan.