Terdakwa Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid Divonis 2 Tahun, JPU Kejari OKI Nyatakan Banding

Senin 19-08-2024,19:32 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

BORGOL,PALPOS.ID - Latu Unra (44), oknum Kasi Kesos Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI divonis 2 tahun oleh majelis hakim Tipikor Palembang, Senin, 5 Agustus 2024 lalu.

Latu Unra terjerat kasus dugaan korupsi honorarium 73 imam masjid di Lempuing Jaya selama dua tahun, dari 2021 hingga 2022 senilai Rp201 juta.

Menyangkut vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan banding, karena terdapat perbedaan persepsi.

"Kami menuntut terdakwa 5 tahun, tapi divonis majelis hakim 2 tahun. Jadi, kami menyatakan banding, karena pendapat majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU," ungkap Kajari OKI, Hendri Hanafi, Senin, 19 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Tersangka RC Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Richard Cahyadi ditetapkan Tersangka dan ditahan dalam Kasus Aplikasi SANTAN

Ia menambahkan, mereka membuktikan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun majelis hakim justru membuktikan Pasal 3.

"Tentu kami berkeyakinan apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang melawan hukum. Kalau itu perbuatan melawan hukum, maka pasal yang tepat adalah Pasal 2," ujarnya.

Sementara dikatakannya lagi, majelis hakim berpandangan perbuatan daripada terdakwa Latu Unra menyalahgunakan kewenangan, yaitu Pasal 3.

"Oleh karena itu, kita uji apakah nanti majelis hakim Tinggi sependapat dengan JPU atau tetap sependapat dengan hakim Pengadilan Tipikor Palembang," tutupnya.*

Kategori :