Resmi Dibuka Penerimaan CPNS Kota Prabumulih 2024, Tersedia 60 Formasi Teknis dan 40 Formasi Kesehatan

Kamis 22-08-2024,18:14 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Diansyah

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih secara resmi telah membuka perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2024. 

Perekrutan ini menjadi kesempatan emas bagi putra-putri daerah yang ingin berkarier di lingkungan pemerintahan. 

Terdapat 100 formasi yang dibuka oleh Pemkot Prabumulih, yang terdiri dari 60 formasi tenaga teknis dan 40 formasi tenaga kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, H Khairudin SAg, kepada wartawan pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Wujudkan Generasi Emas Bebas Stunting, Pj Bupati H Sandi Fahlepi Ajak Masyarakat Muba Gemari Makan Ikan

BACA JUGA:69 Hektare Lahan Milik PTPN 1 Regional 7 Diserahkan untuk Tol Indralaya-Muaraenim

Menurutnya, pendaftaran CPNS ini sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 6 September 2024. 

Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti tes penerimaan CPNS ini, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs web resmi yang telah disediakan oleh Pemkot Prabumulih atau laman SSCASN BKN.

"Silakan daftar melalui website resmi yakni https://s.id/PenerimaanCPNSKotaPrabumulih2024," ujar Khairudin. 

Ia menekankan pentingnya para pelamar untuk memahami syarat-syarat pendaftaran yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Satgas Ilegal Drilling Prabumulih Berhasil Gagalkan Pengiriman 8 Ribu Liter BBM Tanpa Dokumen dari Muba

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua KNPI Prabumulih, M Jai Rakas Palarsah Bertekad Tingkatkan Peran dan SDM Pemuda

Adapun syarat-syarat pendaftaran CPNS ini mencakup beberapa hal penting, di antaranya adalah pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. 

Selain itu, pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

"Tidak hanya itu, pelamar juga tidak boleh pernah dipidana atau diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS. 

Kategori :