Dua Sekawan Spesialis Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap Team Macan Polsek RKT

Sabtu 07-09-2024,19:31 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

Lebih lanjut kasi humas menuturkan karena perbuatannya, Yudi Pirmansyah dan Amin Sohar dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Ancaman hukuman bagi kedua pelaku cukup berat, yakni maksimal pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas Kasi Humas Polres Prabumulih.

Kategori :