KPK juga mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah melaporkan kekayaannya secara tepat waktu dan lengkap.
BACA JUGA:KPK Berencana Panggil Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:Johan Budi Lolos Seleksi Capim KPK: Berencana Mundur dari PDIP dan DPR RI
Ipi menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan kelengkapan dalam pelaporan LHKPN sebagai salah satu instrumen utama dalam pencegahan korupsi.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kewajiban Pengisian LHKPN dan Prosedur Pelaporan Elektronik
KPK juga terus meningkatkan sistem pelaporan elektronik dengan aplikasi e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman resmi www.elhkpn.kpk.go.id.
Aplikasi ini memudahkan para wajib lapor untuk menyampaikan laporan kekayaan mereka kapan saja dan dari mana saja, sehingga tak ada alasan untuk menunda pelaporan.
BACA JUGA:FKPPIB Apresiasi KPK dan Kejagung Ungkap Kasus Korupsi di BUMN
Menurut Ipi, kemudahan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan tingkat kepatuhan di masa depan, mengingat LHKPN adalah instrumen penting dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia.
Tantangan Dalam Meningkatkan Kepatuhan LHKPN
Meski kemajuan teknologi telah memudahkan proses pelaporan, KPK menyadari bahwa beberapa faktor masih menjadi kendala bagi para wajib lapor.
Di antaranya adalah ketidakpahaman teknis mengenai aplikasi e-LHKPN, kurangnya kesadaran akan pentingnya laporan tersebut, serta masih adanya budaya birokrasi yang menganggap enteng kewajiban ini.
Selain itu, di kalangan bakal calon kepala daerah, alasan ketidaksesuaian waktu dan jadwal kampanye juga menjadi salah satu penyebab tertundanya pelaporan.
Untuk mengatasi hal ini, KPK terus melakukan sosialisasi secara intensif, baik melalui media daring maupun pertemuan langsung dengan para pejabat terkait.