Ngaku Debt Colector, Pekerja Serabutan Larikan Mobil

Kamis 12-09-2024,18:42 WIB
Reporter : Romi
Editor : Erika

SEKAYU, PALPOS.ID - Bermuslihat  bisa membantu meringankan  pembayaran angsuran mobil korban yang telah menunggak 6 kali angsuran.

Efendi  (38) warga Kenten Banyuasin dan kawannya  berhasil memperdaya korbannya, sehingga mobil korban berpindah tangan tanpa disadari oleh korban.

Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa 10 September 2024 sekira pukul 15.00 wib di depan Mandiri Finance di  jalan merdeka lk VII Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.

Terhadap korban Muhammad Husen Andry (47) warga  Kayuara kecamatan Sekayu.

BACA JUGA:Polres Muba Gelar Sispam-kota Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini tujuannya..

BACA JUGA:Polres Muba Laksanakan TFG, Ini tujuannya untuk Pilkada Serentak 2024

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH melalui Kasat  AKP Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH. Kamis 12 September 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut, satu tersangka.

"Tersangka telah kami amankan berikut barang buktinya 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Nomor polisi BG 1279 QX." Papar Bondan.

Adapun kronologis kejadian pada hari Selasa 10 September 2024 korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku karyawan Mandiri Finance  dan sebagai debt collector.

"Tersangka meminta korban untuk datang ke Mandiri Finance dan menjanjikan akan mebantu keringanan angsuran kendaraan milik korban." Ujar Bondan.

BACA JUGA:Kunker ke Ponpes di Babat Toman, Ini Pesan Kapolres Muba...

BACA JUGA:Hadapi Pemilukada Serentak 2024, Ini Persiapan Polres Muba

Setelah korban datang tersangka meminta kunci kontak mobil dan STNK dengan alasan akan mengecek fisik mobil, sementara kawan tersangka  dengan inisial ES ( belum tertangkap) untuk mengalihkan perhatian,  mengajak ngobrol  dan meminta tanda tangan korban.

"Sementara tersangka yang telah mendapatkan kunci kontak mobil korban langsung membawa pergi mobil korban tanpa sepengetahuan korban dengan sebelumnya terlebih dahulu melepas plat nomor polisi dan karpet dashboard mobil dengan maksud agar korban tidak mengenali mobil miliknya, setelah sekian waktu korban baru sadar bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi, sehingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Muba." Jelasnya.

Piket reskrim yang telah menerima laporan langsung menghubungi Polsek jalur jalan yang diduga dilewati tersangka yang sedang membawa kabur mobil korban, yang kemudian pada sekira pukul 18.00 wib.

"Mobil dan tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Betung yang langsung dilakukan penjemputan oleh Kanit Idik Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. untuk dibawa ke Polres Muba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."Tambahnya.

Tersangka  yang telah kami tetapkan sebagai tersangka ini kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan untuk ES yang belum tertangkap kami akan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat." pungkasnya.

Kategori :