Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Serentak 2024.
Pendaftaran yang dibuka dari 17 hingga 28 September ini menargetkan perekrutan sebanyak 92.295 anggota KPPS,
yang akan ditempatkan di 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Sumsel.
Setiap TPS akan memiliki 7 petugas KPPS yang akan bekerja dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Masyarakat Sumsel yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Kelurahan atau Desa setempat.
Untuk mempermudah pendaftaran, KPU Sumsel menyediakan format kelengkapan dokumen yang bisa diunduh di bit.ly/dokumenkpps2024.
BACA JUGA:Putusan MK Guncang Koalisi Parpol, Pengamat : Pertarungan Politik Beralih ke Basis Elektoral
BACA JUGA:Bawaslu OKU Ingatkan ASN Agar Tak Terlibat Politik Praktis
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Rudianto Panggaribuan, menyatakan,
"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk ikut serta secara aktif dalam Pilkada 2024 dengan menjadi anggota KPPS.
Pendaftaran sudah dibuka dan kami harap banyak yang mendaftar."
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar: Spekulasi, Tekanan, dan Implikasi Politik
BACA JUGA:Dukungan Politik Terus Mengalir, Giliran PKS Usung Teddy Meilwansyah di Pilkada OKU 2024