BATURAJA, PALPOS.ID - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU ketar -ketir. Pasalnya, APBD perubahan Kabupaten OKU tahun 2024 belum dibahas bersama oleh eksekutif –legislatif.
Sementara, batas akhir penyampaian APBD perubahan tahun 2024 paling lambat 30 September 2024 harus sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Entah OKU sedang kacau, APBD perubahan tahun anggaran 2024 belum dibahas. Sementara waktu sudah mepet,” kata salah satu kepada OPD OKU kepada wartawan, Selasa 17 September 2024.
Menurutnya, jika sampai APBD perubahan OKU tahun 2024 tidak dibahas, maka berimbas pada semua kegiatan di OKU. Mulai dari kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya yang ada di setiap OPD di OKU. ”OKU terancam Zonk kegiatan,” tandasnya.
Dia menjelaskan, penyebab APBD OKU perubahan tahun anggaran 2024 belum dibahas oleh eksekutif dan legislatif dikarenakan belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD OKU. “Gimana mau bahas APBD perubahan kalau AKD di dewan saja belum terbentuk,” cetusnya.
BACA JUGA:Iwan Setiawan Resmi Jadi Sekwan DPRD OKU
BACA JUGA:Jalan Pusar Diperbaiki Pakai Dana Aspirasi DPRD Provinsi
Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD OKU Iwan Setiawan dikonfirmasi tidak menampik jika Alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk hingga kini.
Hal itu, masih kata Iwan, disebabkan belum ada pimpinan DPRD OKU secara defenitif. “Pimpinan defenitif menunggu SK DPP masing-masing partai keluar. Kalau SK DPP keluar bisa kita proses ke gubernur, ” kata Iwan.
Lalu, bagaimana dengan pembahasan APBD perubahan OKU? Iwan mengaku menggunakan deakreasi atau darurat, itupun jika pimpinan sementara DPRD OKU berkenan membahas.
”Ini kami lagi konsultasi ke Kemendagri bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) OKU,” tandasnya.