Sementara itu, IM yang berstatus PPPK hanya mendapatkan surat teguran resmi.
BACA JUGA:Baznas Prabumulih Salurkan Bantuan Pakaian Bekas Layak Pakai Sumbangan Pegawai Rutan Prabumulih
BACA JUGA:Sah! Masa Jabatan H Elman Sebagai Pj Walikota Prabumulih Diperpanjang
"Sudah kita berikan sanksi, yang satunya (VP) kita pindahkan karena mereka berada di sekolah yang sama.
Yang satunya (IM) diberikan surat teguran karena PPPK belum bisa dipindahkan," jelas Elman lebih lanjut.
Keputusan mutasi ini diambil sebagai salah satu langkah strategis agar kedua oknum guru tidak lagi berinteraksi di tempat kerja yang sama.
"Salah satu pertimbangan kami untuk memutasi adalah agar mereka tidak bertemu lagi di sekolah yang sama. Ini juga untuk menjaga kondusifitas lingkungan kerja," imbuh Elman.
BACA JUGA:Tok, Sah! DPT Pilkada Prabumulih 2024 Sebanyak 144.157 Pemilih
Saat ditanya oleh wartawan apakah pemberian sanksi ini menandakan bahwa tuduhan perselingkuhan telah terbukti, Elman enggan memberikan komentar lebih jauh.
"Susah untuk menjabarkan, itu sudah menjadi rekomendasi dari Inspektorat dan sudah kami rapatkan," ujar Elman singkat.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, namun Elman menegaskan bahwa Pemkot Prabumulih telah menjalankan prosedur yang tepat sesuai dengan rekomendasi Inspektorat.
Meski demikian, ia memilih untuk tidak merinci lebih jauh mengenai hasil penyelidikan yang dilakukan.
BACA JUGA:Cepat Atasi Kebocoran Pipa Trunkline, PEP Prabumulih Hentikan Operasi dan Investigasi Kebocoran
Pj Walikota Elman juga memastikan bahwa kasus ini tidak terkait dengan laporan yang sempat ia ungkap beberapa bulan lalu mengenai 15 oknum ASN yang diduga terlibat perselingkuhan.