PALPOS.ID - Ribuan Hakim Mogok Massal: Menuntut Keadilan Setelah 12 Tahun Tanpa Kenaikan Gaji.
Ribuan hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi mogok massal dengan cara mengambil cuti bersama mulai dari 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.
Gerakan yang diikuti oleh ribuan hakim ini diberi tajuk "Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia".
Gerakan ini bukan sekadar aksi mogok, tetapi wujud protes keras terhadap stagnansi kesejahteraan hakim yang sudah berlangsung selama 12 tahun tanpa adanya kenaikan gaji dari pemerintah.
BACA JUGA:Solidaritas Hakim Indonesia Gelar Aksi Mogok Massal: Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan
BACA JUGA:Bakal Cuti Bersama 5 Hari Oktober : Hakim PA dan PN Kayuagung Masih Wait and See!
Latar Belakang Aksi Mogok Massal Hakim
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menegaskan bahwa aksi ini bukan tanpa alasan.
Hakim merasa bahwa selama 12 tahun, gaji pokok dan tunjangan mereka tidak pernah dinaikkan, meski Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahunnya.
"Saat ini, gaji dan tunjangan yang kami terima sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan hidup. Apa yang ditetapkan 12 tahun lalu memiliki nilai yang sangat berbeda dengan situasi ekonomi sekarang," ujar Fauzan dalam konferensi pers.
Selama bertahun-tahun, hakim di Indonesia telah menanggung beban besar terkait tanggung jawab mereka, baik dari segi pengambilan keputusan yang menentukan nasib orang, hingga menjaga integritas dan netralitas peradilan.
BACA JUGA:Hakim MK Putuskan Usia Minimum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun: Bagaimana Nasib Kaesang?
BACA JUGA:Majelis Hakim PN Kayuagung Vonis Ujang Kocot 15 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Merasa Keberatan
Meski begitu, kesejahteraan mereka tidak sejalan dengan tugas yang diemban.
Kesejahteraan yang tak kunjung membaik ini memicu keresahan di kalangan hakim, yang kini merasa tuntutan mereka sudah sampai pada puncaknya.
Gaji Hakim yang Stagnan Sejak 2012
Tuntutan para hakim untuk kenaikan gaji didasari pada kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim.