Petugas P2U Lapas Kayuagung Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Roti Hatari!

Kamis 17-10-2024,20:27 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

Lanjut dia, AS menyetujui untuk mengantarkan paket makanan pempek yang diambil di Toko Jimmy 27 Ilir Palembang itu dengan ongkos travel Rp100 ribu.

"Namun menurut pengakuannya, dia tidak mengetahui barang yang diantarnya adalah sabu. Saat ini, AS sudah diserahkan ke pihak Satres Narkoba Polres OKI untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

BACA JUGA:Raya Azzahra Dilaporkan Hilang Sejak 12 Oktober 2024 : Keluarga Berharap Segera Pulang ke Rumah !

BACA JUGA:Tiga Pembunuh Petani di OKU Dituntut Hukuman Mati

Masih kata Alfha Reza, untuk WBP berinisial GR ditahan karena kasus narkoba dengan masa hukuman selama 7 tahun 6 bulan.

"GR ini merupakan WBP limpahan dari Tanjung Raja, Ogan Ilir. Dimana yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman kurang lebih 2 tahun," sambungnya.

Selanjutnya, dia menekankan, Lapas Kelas IIB Kayuagung berkomitmen untuk menolak tegas atau salah satu instansi yang anti narkoba. 

"Jadi, bagi siapa dan apapun itu, warga di luar sana yang bersekongkol untuk memasukan barang-barang terlarang, kami tidak akan segan-segan memberantas narkoba," tutupnya.*

Kategori :