Menteri Perindustrian Tegaskan iPhone 16 Dilarang Dijual di Pasar Indonesia

Jumat 25-10-2024,18:56 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Meski keberadaan unit-unit ini sah dan pajaknya telah dibayarkan, menjualnya tetap dilarang. 

BACA JUGA:iPhone 15 dan iPhone 15 Plus: Inovasi Terbaru dengan Desain Premium dan Fitur Kamera Canggih

BACA JUGA:iPhone 14: Pilihan Cerdas dengan Performa Kuat dalam Desain Kompak

“Ponsel-ponsel tersebut sah masuk untuk keperluan pribadi. Namun jika ada yang memperjualbelikannya, itu ilegal dan bisa ditindak,” tambah Febri.

Investasi Terhambat, TKDN Belum Terpenuhi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan alasan Apple tidak mendapatkan izin distribusi di Indonesia karena perusahaan teknologi asal Amerika tersebut belum menuntaskan komitmen investasinya di Tanah Air. 

“Apple masih harus memenuhi komitmen investasi senilai Rp 240 miliar dari total Rp 1,71 triliun yang dijanjikan. Tanpa itu, izin distribusi tidak bisa kami berikan,” terang Agus.

Pentingnya TKDN bagi Industri Nasional

Aturan TKDN di Indonesia mengharuskan produsen perangkat elektronik untuk mengintegrasikan komponen lokal minimal 35% dalam setiap produk yang dijual. 

BACA JUGA: iPhone 15 Plus: Inovasi dan Peningkatan Terbaru dalam Seri iPhone 15

BACA JUGA:iPhone 15 Pro Max: Inovasi Terdepan dengan Performa dan Desain Premium

Kebijakan ini bertujuan mendukung industri komponen dalam negeri dan merangsang pertumbuhan manufaktur lokal. 

Sertifikasi TKDN, terutama bagi produk teknologi tinggi seperti smartphone, menjadi isu krusial di Indonesia karena dapat berdampak signifikan pada industri telekomunikasi dan pasar teknologi dalam negeri.

“Dengan pemenuhan TKDN, kita dapat meningkatkan produksi komponen lokal dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Karenanya, aturan ini tidak boleh dilanggar,” lanjut Agus. 

Kemenperin juga menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan ini tidak akan mendapatkan akses penuh ke pasar Indonesia.

Kategori :